Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan sering terlambatnya pengiriman berkas perkara kasasi pidana oleh Pengadilan Negeri yang terdakwanya berada dalam tahanan, sehingga hampir habis atau bahkan melampaui batas waktu masa tahanan yang menjadi wewenang Mahkamah Agung, hal mana sangat menyulitkan kami dan menimbulkan masalah yang tidak boleh dikatakan ringan, bersama ini diminta perhatian yang sungguh-sungguh dari Saudara-saudara untuk mengusahakan agar pengiriman berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri, dan setelah terlebih dahulu diteliti kelengkapan berkas perkaranya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
1 Tahun 1987

Tahun
1987

Tentang
SE MA Tentang Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 1987

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.78 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.