Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983 Tentang Amar Putusan Pengadilan Tidak Perlu Memuat Kata-Kata “Untuk Dijual Lelang”

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Pasal 273 ayat (3) KUHAP berbunyi: “Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk Negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, Jaksa menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang Negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama Jaksa”.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
24 Tahun 1983

Tahun
1983

Tentang
SE MA Tentang Amar Putusan Pengadilan Tidak Perlu Memuat Kata-Kata “Untuk Dijual Lelang”

Ditetapkan Tanggal
8 Desember 1983

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:

Download PDF (30.58 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.