Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 Tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ketentuan mengenai audit kepabeanan dan audit cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
  2. bahwa untuk lebih mengoptimalkan proses audit di bidang kepabeanan dan audit di bidang cukai, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai audit kepabeanan dan audit cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Keuangan

Nomor
258/PMK.04/2016

Tahun
2016

Tentang
PMK Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 Tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017

Berlaku Tanggal
28 Februari 2017

Sumber
BN.2016/NO.12,jdih.kemenkeu.go.id : 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (196.51 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.