Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan Tahun 2015-2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenko Polhutkam Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum,dan Keamanan Tahun 2015-2019

Ditetapkan Tanggal
08 November 2016

Diundangkan Tanggal
17 November 2016

Berlaku Tanggal
01 Desember 2015

Sumber
BN. 2016/NO.1746, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-375/Menko/Polhukam /12/2009 tentang Program Percepatan (Quick Wins) di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-05/Menko/Polhukam/10 /2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 20102014 Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Download Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.