Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/XII/2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/XII/2016

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/XII/2016 Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Koperasidan Usaha Kecildan Menengah

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/XII/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM

Nomor
15/PER/M.KUKM/XII/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Koperasidan Usaha Kecildan Menengah

Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2016

Berlaku Tanggal
15 Desember 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1918, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 37/Per/M.KUKM/IX/2007 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indones

Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/PER/M.KUKM/XII/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.