Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18./PER/M.KUKM/XII/2016 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasidan Usaha Kecildan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18./PER/M.KUKM/XII/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, masyarakat, dan lembaga pendidikan dibutuhkan keberpihakan dan peran aktif pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
- bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, masyarakat dan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah dapat memberikan stimulan dalam bentuk bantuan pemerintah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Koperasi dan UKM
Nomor
18./PER/M.KUKM/XII/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasidan Usaha Kecildan Menengah
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016
Berlaku Tanggal
29 Desember 2016
Sumber
BN. 2016/NO.2063, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 08/PER/M.KUKM/III/2016 tentang Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Download Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 18./PER/M.KUKM/XII/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.