Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/DAS.2/5/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/DAS.2/5/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/Menlhk-Setjen/2015 telah ditetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat;
- bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang semula menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan beralih menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung;
- bahwa peraturan penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.49/MENLHK/SETJEN/DAS.2/5/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen LHK Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebun Bibit Rakyat
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 833
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/DAS.2/5/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.