Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 63 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 63 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (8), Pasal 147 ayat (4), Pasal 148 ayat (4), Pasal 149 ayat (3), Pasal 159 ayat (5), Pasal 161 ayat (4), Pasal 174 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Nomor
63 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permen LHK Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Penimbusan Akhir

Ditetapkan Tanggal
19 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2016

Sumber
BN.2016/No.1132, http://pslb3.menlhk.go.id : 25 hlm.

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 63 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (473.38 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.