Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 Tentang Metodedan Materi Penyuluhan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, perlu diatur mengenai metode dan materi penyuluhan kehutanan;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.46/Menhut-II/2012 telah ditetapkan metode dan materi penyuluhan kehutanan;
- bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/Menlhk-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka berdampak pada perubahan nomenklatur dan perubahan kebijakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Metode dan Materi Penyuluhan Kehutanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen LHK Tentang Metodedan Materi Penyuluhan Kehutanan
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2016
Diundangkan Tanggal
09 September 2016
Berlaku Tanggal
09 September 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1366, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.