Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.25/MENHUT-II/2014 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan, telah diatur mengenai pembentukan, tugas, tata cara pengembilan keputusan dan pembiayaan panitia tata batas kawasan hutan;
- bahwa dalam perkembangannya, Peraturan Menteri Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Nomor
P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen LHK Tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
06 Desember 2016
Berlaku Tanggal
06 Desember 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1859, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.