Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

ABSTRAK

  • bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
  • 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 5. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20); 6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 545).
  • Ketentuan Umum; Usaha pariwisata; Tata Cara Pendaftaran Usaha; Pemutakhiran TDUP; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016

EntitasKementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
JenisPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf)
Nomor18 Tahun 2016
Tahun2016
TentangPermenparekraf Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
Tanggal Ditetapkan14 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan18 Oktober 2016
Berlaku Tanggal18 Oktober 2016
SumberBN. 2016 Nomor 1551, jdih.kemenparekraf.go.id

Download Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (228.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.