Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35/PRT/M/2016 Tentang Cetak Biru Teknologi Informasidan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35/PRT/M/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penerapan e-Government diperlukan panduan, standardisasi, pentahapan, dan implementasi jangka menengah yang komprehensif, efisien, efektif, dan terpadu di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- bahwa dalam pengembangan e-Government perlu kesamaan pemahaman, keserempakan tindak, dan keterpaduan langkah dari seluruh unit organisasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
35/PRT/M/2016
Tahun
2016
Tentang
Permen PUPR Tentang Cetak Biru Teknologi Informasidan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
30 November 2016
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2016
Berlaku Tanggal
16 Desember 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1923, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Download Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35/PRT/M/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.