Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015, telah diatur ketentuan mengenai penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut;
- bahwa perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai para pihak yang akan menandatangani kontrak dan jangka waktu pembayaran dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Perhubungan
Nomor
PM 4 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016
Berlaku Tanggal
27 Januari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.61, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.