Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/2/2016

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/2/2016

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/2/2016 Tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/2/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, impor barang modal dalam keadaan tidak baru yang termasuk Pos Tarif/HS 84, 85, 87, 89, 90 dapat diimpor jika memenuhi kriteria teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat ( 1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127/M-DAG/ 12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, permohonan impor barang modal dalam keadaan tidak baru untuk Pos Tarif/HS 8511, 8704, 8705, 8716 oleh perusahaan pemakai langsung dan perusahaan rekondisi wajib dilengkapi pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perindustrian

Nomor
14/M-IND/PER/2/2016

Tahun
2016

Tentang
Permen Industri Tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru

Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/2/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.48 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.