Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pendirian Organisasidan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pemerataan pendidikan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk memenuhi tenaga terampil dunia usaha dan/atau dunia industri sesuai dengan potensi daerah perlu mendirikan akademi komunitas di Kabupaten Rejang Lebong;
- bahwa pendirian, organisasi, dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/3598/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 12 November 2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor
7 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Pendirian Organisasidan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong
Ditetapkan Tanggal
03 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
11 Februari 2016
Berlaku Tanggal
11 Februari 2016
Sumber
BN. 2016/NO.227, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.