Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasidan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan perubahan nomenklatur Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, perlu melakukan penyesuaian ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor
10 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permen Ristekdikti Tentang Organisasidan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2016
Berlaku Tanggal
15 Maret 2016
Sumber
BN. 2016/NO.406, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
Download Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.