Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk peningkatan akuntabilitas dan transparansi serta penyempurnaan penatausahaan dan pertanggungjawaban penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Sosial, diperlukan suatu petunjuk teknis pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Sosial;
  2. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 183 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Sosial Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Sosial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sosial

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permensos Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kementerian Sosial

Ditetapkan Tanggal
11 April 2016

Diundangkan Tanggal
14 April 2016

Berlaku Tanggal
14 April 2016

Sumber
BN. 2016/NO.577, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 183 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Sosial Republik Indonesia

Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.