Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyatakan data terpadu program penanganan fakir miskin menjadi tanggung jawab Menteri Sosial;
- bahwa kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang akan menggunakan data terpadu program penanganan fakir miskin harus mengikuti mekanisme;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Sosial
Nomor
10 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permensos Tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
04 Mei 2016
Berlaku Tanggal
04 Mei 2016
Sumber
BN. 2016/NO.705, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.