Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyatakan data terpadu program penanganan fakir miskin menjadi tanggung jawab Menteri Sosial;
  2. bahwa kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat yang akan menggunakan data terpadu program penanganan fakir miskin harus mengikuti mekanisme;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Sosial

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permensos Tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2016

Berlaku Tanggal
04 Mei 2016

Sumber
BN. 2016/NO.705, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Download Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.