Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 Tentang Rencana Bisnis Bank

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mengarahkan kegiatan operasional bank sesuai visi dan misinya, bank perlu menetapkan sasaran strategis dan seperangkat nilai perusahaan (corporate values) yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana bisnis;
  2. bahwa rencana bisnis perlu disusun secara matang dan realistis berdasarkan prinsip kehati-hatian dan penerapan manajemen risiko, dengan cakupan yang komprehensif;
  3. bahwa penyusunan rencana bisnis sebagai sarana bank dalam mengendalikan risiko stratejik harus memperhatikan faktor eksternal dan faktor internal;
  4. bahwa rencana bisnis yang realistis diperlukan juga bagi otoritas moneter sebagai pertimbangan dalam menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan macro prudential;
  5. bahwa rencana bisnis merupakan salah satu acuan bagi pengawas bank dalam menyusun rencana pengawasan berdasarkan risiko yang optimal dan efektif;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
5/POJK.03/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Rencana Bisnis Bank

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016

Berlaku Tanggal
27 Januari 2016

Sumber
LN. 2016/NO.17, TLN. 2016/NO.5841, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010 tentang Rencana Bisnis Bank

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 5/POJK.03/2016

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.