Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa inovasi terhadap instrumen keuangan telah mengalami perkembangan yang pesat;
- bahwa perkembangan inovasi tersebut telah memfasilitasi bertumbuhnya berbagai bentuk maupun struktur instrumen keuangan termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi, terutama instrumen keuangan dalam bentuk structured product;
- bahwa tingginya kompleksitas instrumen keuangan dapat berakibat pada meningkatnya risiko yang dihadapi bank;
- bahwa peningkatan risiko tersebut mengharuskan dilakukannya penyesuaian yang memadai terhadap prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang diterapkan;
- bahwa tingginya kompleksitas instrumen keuangan harus pula diimbangi dengan peningkatan kualitas transparansi informasi kepada nasabah;
- bahwa transparansi informasi kepada nasabah merupakan salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan;
- bahwa bank memiliki peranan yang penting berkaitan dengan peningkatan kualitas transparansi informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
7/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016
Berlaku Tanggal
27 Januari 2016
Sumber
LN. 2016/NO.19, TLN. 2016/NO.5842, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 7/POJK.03/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.