Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 Tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan industri terhadap Wakil Perantara Pedagang Efek untuk satu atau lebih fungsi pada Perusahaan Efek yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek khususnya pada fungsi pemasaran, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
22/POJK.04/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

Ditetapkan Tanggal
22 April 2016

Diundangkan Tanggal
27 April 2016

Berlaku Tanggal
27 April 2016

Sumber
LN.2016/NO.75, TLN NO.5875, ojk.go.id: 8 hlm.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (122.88 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.