Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan oleh bank untuk meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu pelayanan bank kepada nasabah;
- bahwa penggunaan teknologi informasi dalam kegiatan operasional bank juga dapat meningkatkan risiko yang dihadapi bank;
- bahwa dengan semakin meningkatnya risiko yang dihadapi, bank perlu menerapkan manajemen risiko secara efektif;
- bahwa teknologi informasi merupakan aset yang berharga bagi bank sehingga pengelolaannya bukan hanya merupakan tanggung jawab unit kerja penyelenggara teknologi informasi namun juga seluruh pihak yang menggunakan;
- bahwa dalam rangka implementasi kerangka Basel (Basel framework) diperlukan infrastruktur teknologi informasi yang memadai;
- bahwa sejalan dengan dinamika pengaturan yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi serta perkembangan standar nasional dan internasional, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
38/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
07 Desember 2016
Berlaku Tanggal
07 Desember 2016
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 267
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5963
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5963
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Diubah dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.