Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 Tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa perkembangan teknologi informasi bergerak dinamis mengikuti lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan perbankan;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa perbankan diperlukan penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah secara efektif dan efisien;
  3. bahwa penyelenggaraan teknologi informasi secara efektif dan efisien merupakan tanggung jawab manajemen dengan melibatkan seluruh jenjang organisasi di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai pengguna teknologi informasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
75/POJK.03/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2016

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 308
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5998

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/9/UPPB masing-masing tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/175/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/14/UPPB tanggal 22 Desember 1998 tentang Penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi Bank dalam Menghadapi Tahun 2000

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.