Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 Tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan teknologi informasi bergerak dinamis mengikuti lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat terhadap produk dan layanan perbankan;
- bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa perbankan diperlukan penyelenggaraan teknologi informasi oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah secara efektif dan efisien;
- bahwa penyelenggaraan teknologi informasi secara efektif dan efisien merupakan tanggung jawab manajemen dengan melibatkan seluruh jenjang organisasi di Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai pengguna teknologi informasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
75/POJK.03/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan OJK Tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016
Berlaku Tanggal
28 Desember 2016
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 308
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5998
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5998
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 27/9/UPPB masing-masing tanggal 31 Maret 1995 tentang Penggunaan Teknologi Sistem Informasi oleh Bank
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/175/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 31/14/UPPB tanggal 22 Desember 1998 tentang Penyempurnaan Teknologi Sistem Informasi Bank dalam Menghadapi Tahun 2000
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.