Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 Tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengetahuan, pemahaman, dan akses masyarakat Indonesia terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan masih rendah dan tidak merata pada setiap sektor industri jasa keuangan;
  2. bahwa atas kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukung;
  3. bahwa pelaksanaan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan sebagai salah satu upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap lembaga, produk, dan layanan jasa keuangan;
  4. bahwa selain pelaksanaan edukasi keuangan dan pembangunan infrastruktur pendukung perlu juga diikuti dengan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat;
  5. bahwa untuk mendukung edukasi keuangan dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, diperlukan pemberdayaan masyarakat dan sinergi dari Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
76/POJK.07/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2016

Berlaku Tanggal
28 Desember 2017

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 315
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6003

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.