Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
PERPRES Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik rakyat secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan termasuk pembangunan pembangkit 35.000 MW dan Jaringan transmisi sepanjang 46.000 km dengan mengutamakan penggunaan energi baru dan terbarukan dalam rangka mendukung upaya penurunan emisi gas rumah kaca;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Pusat menugaskan kepada PT PLN (Persero) dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan perizinan dan nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perpres Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Ditetapkan Tanggal
08 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2016
Berlaku Tanggal
19 Januari 2016
Sumber
LN.2016/NO.8, LL SETNEG : 40 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.