Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional dan untuk menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan darurat energi yang dilaksanakan oleh Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu mengatur mengenai tata cara penetapan krisis energi dan/atau darurat energi;
- bahwa untuk memberikan arah bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energ1 yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu mengatur mengenai penanggulangan krisis energ1 dan/ atau darurat energi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
41 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perpres Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2016
Berlaku Tanggal
10 Mei 2016
Sumber
LN.2016/NO.90, LL SETNEG : 15 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.