Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

PERPRES Nomor 41 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka menjamin ketahanan energi nasional dan untuk menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan darurat energi yang dilaksanakan oleh Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu mengatur mengenai tata cara penetapan krisis energi dan/atau darurat energi;
  2. bahwa untuk memberikan arah bagi Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tindakan penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energ1 yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu mengatur mengenai penanggulangan krisis energ1 dan/ atau darurat energi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
41 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perpres Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
10 Mei 2016

Berlaku Tanggal
10 Mei 2016

Sumber
LN.2016/NO.90, LL SETNEG : 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.