Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries/Cpopc (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa Pemerintah Indonesia pada tanggal 21 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia, telah menandatangani Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC (Piagam Pembentukan Dewan Negara-negara Produsen Minyak Sawit);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
42 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perpres Tentang Pengesahan Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries/Cpopc (Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
10 Mei 2016
Berlaku Tanggal
10 Mei 2016
Sumber
LN.2016/NO.91, LL SETNEG ; 3 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pengesahan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
Download Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Perpres Nomor 42 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.