Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara, perlu diberikan hak keuangan sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawabnya.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
52 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perpres Tentang Hak Keuangan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
14 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
19 Juni 2016

Berlaku Tanggal
19 Juni 2016

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 110

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.