Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Sekretariat Kabinet RI
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan Setkab Tentang Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.