Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Sekretariat Kabinet RI

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Setkab Tentang Tata Cara Pembayaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2016

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.