PermenPAN RB Nomor 4 Tahun 2016

PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2016

PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/10/M.pan/2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya

PermenPAN RB Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa instansi pembina jabatan fungsional yang ada di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/MPAN/2007 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/MPAN/2007 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenpan RB Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/10/M.pan/2007 Tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya

Ditetapkan Tanggal
11 April 2016

Diundangkan Tanggal
13 April 2016

Berlaku Tanggal
13 April 2016

Sumber
JDIH. MENPAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Permenpan RB Nomor 78 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang

Mengubah :

  1. Permenpan RB Nomor PER/10/M.PAN/6/2007 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya

Download PERMENPAN RB Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.menpan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.