Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat;
- bahwa dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan;
- bahwa peraturan perUndang-Undangan di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
4 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
UU Tentang Tabungan Perumahan Rakyat
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
24 Maret 2016
Berlaku Tanggal
24 Maret 2016
Sumber
LN.2016/NO.55, TLN NO.5863, LL SETNEG : 32 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.