Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat;
  3. bahwa dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara perlu menyelenggarakan sistem tabungan perumahan;
  4. bahwa peraturan perUndang-Undangan di bidang perumahan dan sistem jaminan sosial belum mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan tabungan perumahan sehingga diperlukan pengaturan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
UU Tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
24 Maret 2016

Berlaku Tanggal
24 Maret 2016

Sumber
LN.2016/NO.55, TLN NO.5863, LL SETNEG : 32 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.