Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, diperlukan stabilitas sistem keuangan yang kokoh;
- bahwa untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang kokoh guna menghadapi ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, diperlukan upaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Pusat
Jenis
Nomor
9 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
UU Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
Ditetapkan Tanggal
15 April 2016
Diundangkan Tanggal
15 April 2016
Berlaku Tanggal
15 April 2016
Sumber
LN.2016/NO.70, TLN NO.5872, LL SETNEG : 34 HLM
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.