Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak;
  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada;
  3. bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
  4. bahwa untuk meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan kebijakan Pengampunan Pajak;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
UU Tentang Pengampunan Pajak

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2016

Berlaku Tanggal
01 Juli 2016

Sumber
LN.2016/NO.131, TLN NO.5899,LL SETNEG : 25 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.