Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tatacara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 40 Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian di Bidang Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
4 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BIG Tentang Tatacara Sertifikasi Tenaga Profesional di Bidang Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.