Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf e Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
6 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BIG Tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi

Ditetapkan Tanggal
17 September 2017

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
17 September 2017

Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi

Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (113.27 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.