Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di bidang informasi geospasial sebagaimana telah diberlakukan wajib melalui Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan teknis Golongan Pokok Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil;
  2. Analisis dan Uji Teknis YBDI Subgolongan Jasa Arsitektur dan Teknik Sipil serta Konsultasi Teknsi YBDI Subkelompok Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sumber daya manusia di bidang informasi geospasial, sehingga perlu disesuaikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BIG Tentang Kompetensi Kerja di Bidang Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.56 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.