Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospaisal
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Analisis Biaya Keluaran digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dalam Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
- bahwa dengan adanya penambahan jenis kegiatan serta penyesuaian koefisien pada Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2016 tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu mengatur kembali Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
10 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BIG Tentang Analisis Biaya Keluaran Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospaisal
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.