Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana, serta memenuhi penggunaan kontrasepsi yang rasional, efektif, efisien dan baik, dibutuhkan penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang aman, bermanfaat dan bermutu;
  2. bahwa untuk penyesuaian status kepemilikan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi perlu dibuat peraturan mengenai pedoman penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dalam program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BKKBN Tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
06 Maret 2017

Berlaku Tanggal
06 Maret 2017

Sumber
BN. 2017/NO.380, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.