PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 28 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
- bahwa untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, perlu menyempurnakan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor
14 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BKPM Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
11 Desember 2017
Berlaku Tanggal
02 Januari 2018
Sumber
BN 2018/ NO 1768; https://peraturan.go.id/ : 46 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Download Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.