Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 Tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah, yang perlu didukung antara lain oleh pasar keuangan yang efektif, efisien, dan sehat;
- bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dibutuhkan pula pasar keuangan yang efektif, efisien, dan sehat;
- bahwa dalam rangka menciptakan pasar keuangan, khususnya pasar uang dan pasar valuta asing beserta derivatifnya yang efektif, efisien, dan sehat diperlukan upaya untuk melakukan pengembangan pasar keuangan;
- bahwa pasar keuangan yang berkembang harus diimbangi dengan upaya penguatan kredibilitas pasar keuangan melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan menerapkan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
19/5/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BI Tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Ditetapkan Tanggal
12 April 2017
Diundangkan Tanggal
13 April 2017
Berlaku Tanggal
13 April 2017
Sumber
LN. 2017/NO.85, TLN. 2017/NO.6046, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 19/5/PBI/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.