Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang mampu mendukung program reformasi birokrasi, maka diperlukan peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan secara nasional;
- bahwa dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan pada pemerintah pusat dan daerah, perlu membentuk suatu gerakan nasional sadar tertib arsip pada setiap lembaga negara dan penyelenggara pemerintahan daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Republik Indonesia tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional RI
Nomor
7 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala ANRI Tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip
Ditetapkan Tanggal
16 Februari 2017
Diundangkan Tanggal
20 Februari 2017
Berlaku Tanggal
20 Februari 2017
Sumber
BN.2017/No.310, peraturan.go.id : 18 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.