PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik terhadap penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme maka diperlukan pengawasan serta mekanisme penanganan pelaporan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Narkotika Nasional guna menuju suatu tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintah yang bersih (clean government);
- bahwa dengan adanya penanganan pelaporan pelanggaran tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk tugas dan fungsi dari pengawasan, sehingga diperlukan tindakan secara efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System);
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Narkotika Nasional
Nomor
9 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala BNN Tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2017
Berlaku Tanggal
20 Maret 2017
Sumber
BN 2017/ NO 436; https://jdih.bnn.go.id/: 6 HLM
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor PERKA/16/XII/2014/BNN tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelanggaran Pelaporan (Whistleblowing System) di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Download Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 9 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.