Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa limbah radioaktif berupa zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan pada dasarnya dapat digunakan kembali dan didaur ulang;
- bahwa untuk penggunaan kembali dan daur ulang, perlu membuat peraturan penggunaan kembali dan daur ulang zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Tenaga Nuklir Nasional
Nomor
7 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Perka BTNN Tentang Penggunaan Kembali (Reuse) dan Daur Ulang (Recycle) Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan
Ditetapkan Tanggal
13 April 2017
Diundangkan Tanggal
13 April 2017
Berlaku Tanggal
13 April 2017
Sumber
BN 2017/ NO 573; https://jdih.batan.go.id/ : 7 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.