Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pemberian pangkat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu disesuaikan dengan upaya pemenuhan kebutuhan, peningkatan kemampuan, pembinaan karier, dan batasan waktu pengabdian personel dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan periode, persyaratan dan prosedur, sehingga perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perkap Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2017

Berlaku Tanggal
14 Februari 2017

Sumber
BN. 2017/NO.284, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.