Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya;
  2. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh pengemban fungsi kepolisian lainnya yang dapat menggunakan senjata api nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api;
  3. bahwa penggunaan senjata api nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya, harus dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan cara pemberian izin;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kepolisian Negara

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perkap Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
26 Juli 2017

Berlaku Tanggal
26 Juli 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1040, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.