Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Training Of Trainer (Tot) Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan Nawa Cita sebagaimana dimaksud dalam agenda prioritas pembangunan nasional Pemerintah periode 2015 – 2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode 2015-2019 adalah melalui revolusi mental Aparatur Sipil Negara (ASN);
- bahwa perbaikan revolusi mental pegawai aparatur sipil negara dapat dilakukan melalui pelatihan dalam bidang revolusi mental kepada pelaksana aparatur sipil negara yang bertujuan untuk menciptakan mental aparatur negara tepat metode, memenuhi hak dan kewajiban, serta berkualitas kepada masyarakat;
- bahwa untuk terselenggaranya pelatihan dalam bidang revolusi mental sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk menyusun pedoman penyelenggaraan training of trainer pelatihan revolusi mental;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Training Of Trainer (TOT) Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Lembaga Administrasi Negara
Nomor
7 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan Kepala LAN Tentang Pedoman Penyelenggaraan Training Of Trainer (Tot) Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2017
Berlaku Tanggal
10 Februari 2017
Sumber
BN. 2017/NO.270, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.