Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- bahwa untuk mengatur, mengelola, menyajikan arsip dinamis dan menyelamatkan serta menyerahkan arsip statis yang memiliki nilai guna kepada Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, diperlukan Tata Kearsipan yang dibuat berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria kearsipan untuk mendukung tata kelola organisasi yang baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Pencipta Arsip perlu menyusun suatu pedoman mengenai Tata Kearsipan yang dijadikan acuan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.