Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang

ABSTRAK

  • a. bahwa dengan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 04/H/2008 telah ditetapkan Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang; b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan evaluasi terhadap pembinaan jabatan fungsional peneliti menuntut perlunya penyesuaian peraturan perundang-undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang;
  • 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); 4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013 Nomor 11); 5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650); 6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 984);
  • Mengatur Pendahuluan; Kurikulum Diklat; Peserta Diklat; Sumber Daya Manusia (SDM) DIklat; Strategi dan Metode Diklat; Sarana dan Prasarana Diklat; Penyelenggaraan Diklat; Evaluasi dan Sertifikat Diklat; Perencanaan, Pembinaan, dan Pembiayaan Diklat; Penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2017

EntitasLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
JenisPeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Peraturan LIPI)
Nomor4 Tahun 2017
Tahun2017
TentangPeraturan LIPI Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Peneliti Berjenjang
Tanggal Ditetapkan20 Juni 2017
Tanggal Diundangkan04 Juli 2017
Berlaku Tanggal04 Juli 2017
SumberBN. 2017 Nomor 897, jdih.lipi.go.id

Download Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.11 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.