Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan Pasal 472 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa proses pemilihan umum dibentuk majelis khusus dan mengenai hakim khusus diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
6 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan MA Tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Proses Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara
Ditetapkan Tanggal
17 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
18 Oktober 2017
Sumber
BN. 2017/NO.1443, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.