Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Batas Daerah Kota Balikpapan Dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;
- bahwa penetapan batas daerah antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Dalam Negeri
Nomor
30 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permendagri Tentang Batas Daerah Kota Balikpapan Dengan Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
Ditetapkan Tanggal
10 Mei 2017
Diundangkan Tanggal
02 Juni 2017
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2017/NO.781, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.